Lompat ke isi

Badan Pangan Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pangan Nasional
Bapanas/NFA
Gambaran umum
Didirikan29 Juli 2021 (2021-07-29)
Dasar hukum
  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
Nomenklatur sebelumnyaBadan Ketahanan Pangan
Bidang tugasKedaulatan, ketahanan, dan kemandirian di bidang pangan
Alokasi APBNRp329 miliar (2025)[1]
Rp198 miliar (Efisiensi)
Rp131 miliar (APBN 2025)[2]
Kepala
Amran Sulaiman
Sekretaris Utama
Dr. Drs. Sarwo Edhy, S.P., M.M., M.H. (Plt.)
Deputi
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi PanganDr. I Gusti Ketut Astawa, S.Sos., M.M.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi-
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan PanganDr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P.
Inspektur
Ir. R. Muhammad Imron Rosjidi, M.Si.
Kantor pusat
Kompleks Kementerian Pertanian, Jl. Harsono RM No.3 Gedung E, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
Situs web
http://badanpangan.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan urusan pangan[3] untuk menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan bagi negara.[4] Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.[5][6]

Dalam menjalankan tugasnya Badan Pangan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang dilantik dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Pada 21 Februari 2022, Presiden RI Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional.[7]

Badan Pangan Nasional melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berkaitan dengan stabilitas harga dan inflasi, khususnya bahan pokok, tetap akan dijaga oleh Badan Pangan Nasional melalui BUMN di bidang pangan sebagai instrumennya.[8] Terdapat sembilan komoditas pangan yang menjadi sasaran tugas Badan Pangan Nasional, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, cabai.[9]

Bidang pelaksanaan urusan pangan[3] untuk menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan bagi negara telah lama dikelola oleh negara. Pada tahun 1999, Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 dengan tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUKP dan Sekretariat Pengendali (Setdal) Bimas dilebur menjadi Badan Bimas Ketahanan Pangan (BBKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan. BBKP berubah menjadi Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015. BKP memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.[10] Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.[5][6] Berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024, tugas dan fungsi badan di bidang kerawanan gizi dalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Badan Pangan Nasional terdiri atas:

  • Kepala Badan
    • Sekretariat Utama
      • Biro Keuangan Pengadaan dan Umum
        • Bagian Prokotol dan Tata Usaha Pimpinan
          • Sub Bagian Protokol
          • Sub Bagian Tata Usaha Kepala
          • Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Utama
          • Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
          • Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
          • Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
        • Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan
      • Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat
      • Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum
    • Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
      • Direktorat Ketersediaan Pangan
      • Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
      • Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan
    • Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
      • Direktorat Kewaspadaan Pangan
      • Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan
    • Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
      • Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan
      • Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan
      • Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan
      • Inspektorat
        • Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat
      • Pusat Data Informasi Pangan
        • Sub Bagian Tata Usaha Pusat Data Informasi Pangan
Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Badan Pangan Nasional Perpres 66/2021 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
  • Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
  • Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
Inspektorat Pusat Data dan Informasi Pangan
Perpres

83/2024

Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Inspektorat Utama

Daftar kepala

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  2. Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. 1 2 Catriana, Elsa (2021-08-25). Djumena, Erlangga (ed.). "Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Apa Fungsinya?". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-08-19.
  4. "Jokowi Resmi Bentuk Badan Pangan Nasional". CNN Indonesia. 2021-08-24. Diakses tanggal 2022-08-19.
  5. 1 2 Pemerintah Indonesia (29 Juli 2021), Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
  6. 1 2 Pemerintah Indonesia (17 November 2012), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
  7. Al-Farraby, Raden Muhammad Ikhsan (2022-02-21). "Presiden Joko Widodo Lantik Gubernur Lemhannas dan Kepala Badan Pangan Nasional". Presiden RI. Diakses tanggal 2022-08-19.
  8. "Indonesia.go.id - Badan Pangan Nasional, Harapan Gerak Cepat Urusan Pangan". indonesia.go.id. Diakses tanggal 2022-08-19.
  9. Nugraheny, Dian Erika (2021-08-25). Krisiandi (ed.). "9 Komoditas Jadi Sasaran Kerja Badan Pangan Nasional Bentukan Jokowi". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-08-19.
  10. "Badan Pangan Nasional - Sejarah". Badan Pangan Nasional. Jakarta. Diakses tanggal 2023-11-14.