Inspektorat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tampilan
| Inspektorat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 |
| Susunan organisasi | |
| Inspektur Utama | Oktorika |
| Situs web | |
| https://www.bappenas.go.id | |
Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia adalah unsur pembantu Kepala dalam penyelenggaraan pengawasan intern di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[1][2][3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Mei 2015. Diakses tanggal 31 Agustus 2021.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 November 2024. Diakses tanggal 31 Agustus 2021.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 November 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)