Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPermen PPN/Kepala Bappenas Nomor Per.005/M.PPN/10/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas [1]
Susunan organisasi
DeputiIr. Slamet Soedarsono, MPP, QIA, CRMP, CGAP [2]
Direktur Politik dan KomunikasiDrs. Wariki Sutikno, MCP
Direktur Aparatur Negara-
Direktur Hukum dan RegulasiPrahesti Pandanwangi, SH, Sp.N, LL.M
Direktur Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan InternasionalRM Dewo Broto Joko P, SH, LLM
Direktur Pertahanan dan KeamananIr. Wisnu Utomo, M.Sc
Kantor pusat
Jalan Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat
Situs web
http://www.bappenas.go.id/

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (PDF) http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/permen%20%205%20tahun%20%202007.pdf. Diakses tanggal 24 June 2016.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31. 
  3. ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]