Resolusi 1213 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1213
Dewan Keamanan PBB
Wilayah UNITA pada perang saudara
Tanggal3 Desember 1998
Sidang no.3.951
KodeS/RES/1213 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1213 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, including resolutions 846 (1993), 1127 (1997) dan 1173 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) untuk terakhir kalinya sampai 26 Februari 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]