Partai politik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Partai Politik)
Anggota partai-partai politik bersama-sama berkoordinasi untuk mencapai dan mempergunakan kekuasaan politik.

Partai Politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis yang mengedepankan dasar negara tersebut serta kebijakan tertentu sebagai penguat rasa persatuan.

Partai politik telah menjadi bagian utama dari kancah perpolitikan hampir di setiap negara karena organisasi partai modern berkembang dan menyebar ke seluruh dunia selama beberapa abad terakhir. Sangat jarang suatu negara tidak memiliki partai politik. Beberapa negara hanya memiliki satu partai politik, sementara negara lain memiliki beberapa partai. Partai penting dalam perpolitikan autokrasi serta demokrasi, meskipun biasanya lebih banyak partai politik berada dalam negara penganut demokrasi daripada autokrasi. Autokrasi sering memiliki satu partai yang mengatur negara dan beberapa ilmuwan politik menganggap persaingan antara dua partai atau lebih sebagai bagian penting dari demokrasi.

Partai dapat berkembang dari perpecahan yang ada dalam masyarakat seperti perpecahan antara kelas bawah dan atas serta mereka merampingkan proses pengambilan keputusan politik dengan mendorong anggotanya untuk bekerja sama. Partai politik biasanya mencakup seorang pemimpin partai yang memiliki tanggung jawab utama atas kegiatan partai. Eksekutif partai dapat memilih pemimpin dan yang melakukan tugas administratif dan organisasi. Anggota partai mungkin secara sukarela membantu partai, menyumbang uang untuk partai, dan memilih calon partai itu. Ada banyak cara berbeda ketika partai politik dapat terstruktur dan berinteraksi dengan pemilih. Sumbangsih yang diberikan warga kepada partai politik seringkali diatur oleh undang-undang dan partai terkadang mengatur dengan cara yang menguntungkan orang-orang yang menyumbangkan waktu dan uang kepada mereka.

Banyak partai politik dimotivasi oleh tujuan ideologis. Pemilihan demokratis umumnya menampilkan persaingan antara partai-partai berhaluan liberal, konservatif, dan sosialis; ideologi umum lainnya dari partai politik yang sangat besar termasuk komunisme, populisme, dan nasionalisme. Partai politik di berbagai negara akan sering mengadopsi warna dan simbol yang sama untuk mengidentifikasi diri mereka dengan ideologi tertentu. Namun, banyak partai politik tidak memiliki afiliasi ideologis dan malah mungkin hanya terlibat dalam patronase, klientelisme, kronisme, atau kepentingan pengusaha politik tertentu.

Pengertian[sunting | sunting sumber]

Anggota partai politik mengikuti pemilihan dengan label bersama-sama. Dalam pengertian sempit, partai politik dapat dianggap hanya sebagai sekelompok calon yang mencalonkan diri di bawah label partai.[1]:3 Dalam pengertian yang lebih luas, partai politik adalah seluruh aparatur yang mendukung pemilihan suatu kelompok calon, termasuk pemilih dan sukarelawan yang mengidentifikasi diri dengan partai politik tertentu, organisasi resmi partai yang mendukung pemilihan calon partai tersebut, dan legislator di pemerintahan yang berafiliasi dengan partai tersebut.[2] Di banyak negara, pengertian partai politik diartikan dalam undang-undang, dan pemerintah dapat menetapkan persyaratan bagi organisasi untuk memenuhi syarat secara hukum sebagai partai politik.[3]

Partai politik dibedakan dari kelompok dan klub politik lain seperti faksi politik atau kelompok kepentingan, ketika partai berfokus pada pemilihan calon, sedangkan kelompok kepentingan berfokus kepada memajukan agenda kebijakan.[4] Hal ini terkait dengan suatu hal lain yang terkadang membedakan partai dari organisasi politik lainnya, termasuk keanggotaan yang lebih besar, kestabilan yang lebih besar dari waktu ke waktu, dan hubungan yang lebih dalam dengan pemilih.[5]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Gagasan sejumlah orang membentuk kelompok atau faksi besar untuk mengadvokasi kepentingan bersama mereka telah ada sejak lama. Plato menyebutkan faksi politik Athena klasik di Republik, dan Aristoteles membahas kecenderungan berbagai jenis pemerintahan untuk menghasilkan faksi dalam Politik. Perselisihan kuno tertentu juga bersifat faksi seperti kerusuhan Nika antara dua faksi balap kereta perang di Hipodrom Konstantinopel. Beberapa contoh kelompok atau faksi politik yang tercatat dalam sejarah termasuk faksi Populares dan Optimates dari Republik Romawi serta Orangis dan Partai Negara Belanda dari Republik Belanda. Namun, partai politik modern dianggap baru muncul sekitar akhir abad ke-18; mereka biasanya dianggap pertama kali muncul di Eropa dan Amerika Serikat, dengan Partai Konservatif Britania Raya dan Partai Demokrat Amerika Serikat keduanya sering disebut "partai politik berkelanjutan tertua" di dunia.[1][6][7][8]

Sebelum berkembangnya partai politik massa, pemilu biasanya menampilkan tingkat persaingan yang jauh lebih rendah, memiliki politik yang cukup kecil sehingga pengambilan keputusan langsung dapat dilakukan, dan menyelenggarakan pemilihan umum yang didominasi oleh jaringan atau hubungan individu yang secara independen dapat mendorong seorang kandidat meraih kemenangan dalam pemilu. pemilihan.[9]:510

Tujuan Partai Politik[sunting | sunting sumber]

Tujuan partai politik secara umum yaitu:

  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagai dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mengembangkan dan memprioritaskan kejujuran dalam berkehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan kesejahteraan, keamanan, kenyamanan, ketertiban bagi seluruh masyarakat Indonesia.
  5. Membangun adat dan budaya dan Etika politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama[10].

Kewajiban Partai Politik[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tercantumkan kewajiban partai politik di Indonesia:

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
  2. Memeliharan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpatisipasi dalam pembangunan nasional;
  4. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
  5. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
  6. Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
  7. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
  8. Membuat pembukaan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
  9. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerima dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana batuan anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran;
  10. Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum;
  11. Wajib menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat;
  12. Tidak mengambil dana sumbangan dari anggaota yang sedang menjabat di Eksekutif dan Legislatif[10].

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Chhibber, Pradeep K.; Kollman, Ken (2004). The formation of national party systems: Federalism and party competition in Canada, Great Britain, India, and the United States. Princeton University Press. 
  2. ^ Sarah F. Anzia; Olivia M. Meeks (May 2016). "Political Parties and Policy Demanders in Local Elections" (PDF). University of Maryland-Hewlett Foundation conference on Parties, Polarization and Policy Demanders. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 8 October 2020. Diakses tanggal 14 February 2021. 
  3. ^ Avnon, Dan (16 November 2007). "Parties laws in democratic systems of government". The Journal of Legislative Studies. 1 (2): 283–300. doi:10.1080/13572339508420429. 
  4. ^ John Anthony Maltese; Joseph A. Pika; W. Phillips Shively (13 January 2020). American democracy in context. Sage. hlm. 182. ISBN 978-1544345222. 
  5. ^ Belloni, Frank P.; Beller, Dennis C. (1976). "The Study of Party Factions as Competitive Political Organizations". The Western Political Quarterly. 29 (4): 531–549. doi:10.1177/106591297602900405. 
  6. ^ Metcalf, Michael F. (1977). "The first "modern" party system? Political parties, Sweden's Age of liberty and the historians". Scandinavian Journal of History. 2 (1–4): 265–287. doi:10.1080/03468757708578923. 
  7. ^ Dirr, Alison (2016-10-24). "Is the Democratic Party the oldest continuous political party in the world?". Politifact Wisconsin. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 September 2019. Diakses tanggal 2019-09-30. 
  8. ^ Stanek, Wojciech (1996). Konfederacje a ewolucja mechanizmów walki politycznej w Rzeczypospolitej XVIII wieku. Olsztyn: Interpress. hlm. 135–136. 
  9. ^ Carles Boix (July 2009). "The Emergence of Parties and Party Systems". Dalam Carles Boix; Susan C. Stokes. The Oxford Handbook of Comparative Politics. Oxford University Press. doi:10.1093/oxfordhb/9780199566020.003.0021. 
  10. ^ a b https://www.merdeka.com/jatim/7-tujuan-partai-politik-menurut-uu-di-indonesia-dan-kewajibannya-anda-wajib-tahu-kln.html

Bacaan lebih lanjut[sunting | sunting sumber]