Museum Pong Tiku

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Museum Pong Tiku
Peta
Didirikan2002
LokasiJalan Landorundun, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan
JenisMuseum
Situs webhttps://museum.kemdikbud.go.id/museum/profile/museum+%22pong+tiku%22+%28museum+pemkab%2C+toraja+utara%29

Museum Pong Tiku adalah museum umum yang menyediakan koleksi yang berkaitan tentang masyarakat suku Toraja. Bangunan museum berada di dalam Kompleks Art Center Rantepao. Pendiri museum adalah pemerintah daerah Kabupaten Toraja Utara. Penamaan museum dari nama Pong Tiku. Landasan hukum pendirian museum adalah Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 2 November 2002 oleh Megawati Soekarnoputri. Kepemilikan museum diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Toraja Utara. Pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara. Museum Pong Tiku mengoleksi benda etnografi dan arkeologi. Koleksi unggulannya adalah mumi dan tau-tau. Museum Pong Tiku beralamat di Jalan Landorundun, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Titik koordinatnya adalah 2°58’11.3” Lintang Selatan dan 119°53’52.7” Bujur Timur. Museum ini dicapai dari Bandar Udara Pongtiku sejauh 17,8 km atau dari Terminal Makale sejauh 17 km.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rusmiyati, dkk. (2018). Katalog Museum Indonesia Jilid II (PDF). Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. hlm. 392. ISBN 978-979-8250-67-5.