Kawasan Industri Wijayakusuma: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 127: Baris 127:
| Ihwan Sudrajat || Komisaris Utama
| Ihwan Sudrajat || Komisaris Utama
|-
|-
| Bambang Toejiono || Komisaris
| Anton Santosa || Komisaris
|}
|}



Revisi per 25 Maret 2018 03.12

PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriPengembang Kawasan Industri
Kantor
pusat
,
Indonesia
Tokoh
kunci
Mohamad Djajadi, SH. M.Hum (CEO)
ProdukPenjualan kapling tanah industri siap bangun
Persewaan bangunan gudang
Persewaan Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP)
PemilikPemerintah Indonesia
Situs webkiw.co.id
Pembangunan Pabrik Baru

PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) atau PT KIW adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara Indonesia(BUMN) yang bergerak di bidang Pengembang Kawasan Industri berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.

Kawasan industri Wijayakusuma sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

KIW memiliki tanah industri seluas 250 Ha. Tanah tersebut yang dipakai untuk kavling industri seluas 175 Ha dan sisanya diperuntukkan untuk pembangunan Infrastruktur, Fasilitas Sosial dan fasilitas lingkungan.

Kawasan Industri

Keppres No. 41 tahun 1996

Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.

Pembangunan Sarana Prasarana

Tujuan Pembangunan Kawasan Industri

PP No.24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri

  1. Mengendalikan pemanfaatan ruang
  2. Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan
  3. Mempercepat pertumbuhan industri di daerah
  4. Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri
  5. Memberikan kepastian lokasi perencanaan dan pembangunan infrastruktur secara terkoordinasi antar instansi.

Perbedaan Kawasan Industri dan Zona Industri

PP No.24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri

Kawasan Industri Zona Industri
Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha Kawasan Industri Bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerentah Daerah Tingkat II yang bersangkutan

Sejarah KIW

Tahun 1988 s/d tahun 1998

Pada awalnya perusahaan bernama PT Kawasan Industri Cilacap (PT KIC) didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988 dengan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH Nomor : 10 dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman Repoblik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1989 Nomor : C2-708. HT.01.01, Berlokasi di Jl. MT Haryono Lomanis Cilacap.

Tahun 1998 s/d sekarang

Selanjutnya berdasarkan akta Notaris Notaris Ny Asmara Noer SH tanggal 31 Maret 1998 Nomor 33 dan 34 disahkan oleh Menteri Kehakiman Nomor : C2.11.420.HT.01.04 Tahun 1998. Tanggal 14 Agustus 1998 diadakan perubahan anggaran dasar Perusahaan, yang antara lain perubahannya adalah nama Perusahaan menjadi PT Kawasan Industri Wijayakusuma (PT KIW) dengan kantor pusat di JL. Raya Semarang - Kendal Km 12 Semarang.

Terakhir sesuai dengan Akta Notaris Prof. Dr. Liliana Tedjosautro, SH,MH. Nomor : 68 tanggal 15 Desember 2009 diadakan perubahan terhadap modal yang ditempatkan dan disetor.

Peta Kawasan Industri Wijayakusuma

peta kiw

Jarak Tempuh Dari KIW

Menuju Ke Jarak
Bandara Ahmad Yani 7 Km
Pelabuhan laut Tanjung Emas 15 Km
Stasiun Tawang 12 Km
Terminal Terboyo 17 Km
Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Semarang 9 Km
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Jateng 11 Km
Kawasan Pusat Kegiatan Masyarakat Simpang Lima 13 Km
Kawasan Perbelanjaan Johar 12 Km
Rumah Sakit Tugurejo 3 Km

Manajemen

Komisaris

Nama Jabatan
Ihwan Sudrajat Komisaris Utama
Anton Santosa Komisaris

Direksi

Nama Jabatan
Mohamad Djajadi Direktur Utama
Abdul Muis Direktur

Komposisi Modal PT Kawasan Industri Wijayakusuma

Penghargaan Proper Biru dari Menteri Lingkungan Hidup

KIW PROPER

PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) pada tahun 2012 - 2013 untuk pertama kalinya mengikuti pragram PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan mendapat peringkat BIRU. Informasi tersebut diumumkan pada tanggal 10 Desember 2013 oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui KEPMEN LH No 349 tahun 2013.

PT KIW (Persero) adalah satu - satunya pengelola Kawasan Industri di Jawa Tengah yang telah memperoleh penghargaan PROPER BIRU. Kategori penghargaan proper biru adalah telah mengelola Lingkungan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Kreteria penilaian PROPER melalui dua tahap : 1. Tahap Ketaatan (Hitam, Merah, Biru) 2. Tahap yang telah dipersyaratkan (Hijau, Emas)

Untuk mendapatkan peringkat Hijau suatu perusahaan persyaratanya harus mendapat Program Biru berturut-turut selama 3 tahun periode penilaian.

Penataan Lingkungan Hidup di Kawasan Industri Wijayakusuma telah menjadi komitment dan bagian penting. Karena memiliki dampak penting terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan alam.

Lingkungan Hidup

Istilah lingkungan hidup adalah sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan makluk hidup yang ada di permukaan bumi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Menjaga Kelestarian Lingkungan Menjadi Kewajiban yang tidak bisa di tunda

Menanam penghijauan di kawasan industri adalah menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa ditunda lagi. Sebelum tanah dijual kepada investor menanam penghijauan harus dilakukan terlebih dahulu karena di dalam Kawasan Industri Wijayakusuma lahan yang 30 % harus merupakan lahan hijau dan lahan hijau itu akan menjadi cover zone atau daerah pendukung. Manfaat terhadap sebuah wilayah atau daerah yaitu akan memperkaya oksigen dan mengurangi polusi.

Upaya – Upaya dalam melestarikan Lingkungan

Mendukung pembagunan berwawasan lingkungan yang telah menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bagi rakyat Indonesia tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan.

Melestarikan lingkungan hidup telah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi dan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun menjadi tanggung jawab semua insan manusia di dunia. Semua manusia diwajibkan untuk menjaga dan melestarikan lingkungngan sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Sekecil apapun tindakan untuk melestarikan lingkungan maka akan sangat berpengaruh besar terhadap kelangsungan alam yang berkelanjutan pada generasi penerus di kemudian hari

Jenis tanaman yang ada di Kawasan Industri Wijayakusuma

Tanaman yang di tanam di area kawasan industri wijayakusuma sangat variatif. Di antaranya Pohon tanjung, angsana , trembesi ,sawo kecik, bambu jepang, ketapang dan pohon mangga.

Bisnis

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Nur Jannah mengatakan tahun ini merupakan realisasi pembangunan pabrik yang pada 2014 telah disurvei baik lokasi dan proses perizinan. Menurut dia, ketertarikan pengusaha garmen mengembangkan bisnis di Kota Atlas tinggi dengan alasan upah buruh lebih murah. Saat ini, tercatat ada dua investor garmen bersiap membangun pabrik di Kawasan Industri Wijayakusuma dengan investasi total Rp100 miliar.[1]

Empat industri di Kawasan Industri Wijayakusuma akan mendapat pasokan CNG sebanyak 60 ribu meter kubik per bulan dari Perusahaan Gas Negara. Pengembangan jaringan di Wijayakusuma akan diangkut melalui moda transportasi truk dalam bentuk gas bumi terkompresi (CNG) untuk kemudian dapat disalurkan kepada pelanggan.[2]

Galeri

Referensi

Pranala luar

Koordinat: 6°58′S 110°19′E / 6.967°S 110.317°E / -6.967; 110.317