Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
14 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
Abdul Rasid, S.E., M.Si. (Golkar)
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua I
Alif Turiadi (Gerindra)
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua II
Didik Agung Eko Wahono (PDI-P)
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua III
Siswo Cahyono, S.E. (PKB)
sejak 23 September 2019
Komposisi
Anggota45
Partai & kursi
  PKB (5)
  Gerindra (7)
  PDI-P (7)
  Golkar (13)
  NasDem (2)
  PKS (3)
  Perindo (1)
  PPP (1)
  PAN (5)
  Hanura (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Jl. Robert Wolter Monginsidi
Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur, Indonesia
Situs web
www.dprdkutaikartanegara.go.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (disingkat DPRD Kutai Kartanegara) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Hasil Pemilu 2019, DPRD Kutai Kartanegara memiliki 45 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan kursi terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya.

Pimpinan Dewan[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Abdul Rasid, S.E., M.Si. Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I Alif Turiadi Partai Gerakan Indonesia Raya
3 Wakil Ketua II Didik Agung Eko Wahono Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4 Wakil Ketua III Siswo Cahyono, S.E. Partai Kebangkitan Bangsa

Komposisi Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam dua periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019[2][3][4] 2019-2024[5]
  PKB 0 Kenaikan 5
  Gerindra 4 Kenaikan 7
  PDI-P 6 Kenaikan 7
  Golkar 19 Penurunan 13
  NasDem 0 Kenaikan 2
  PKS 3 Steady 3
  Perindo (baru) 1
  PPP 2 Penurunan 1
  PAN 6 Penurunan 5
  Hanura 4 Penurunan 1
  PBB 1 Penurunan 0
Jumlah Anggota 45 Steady 45
Jumlah Partai 8 Kenaikan 10

Sejarah Ketua DPRD Kutai Kartanegara[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah Daftar Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Indonesia dari masa ke masa.

Nomor Ketua Wakil Ketua Periode Keterangan
1 Salehuddin Guntur
Sudirman
Rudi Rudiansyah
2014 – 2019 [6]
2 Abdul Rasid Alif Turiadi
Didik
Siswo
2019 – 2024

Alat kelengkapan DPRD[sunting | sunting sumber]

  • Badan Kehormatan
  • Badan Anggaran
  • Badan Musyawarah
  • Badan Legislasi
  • Komisi-komisi

Sekretariat DPRD Kukar[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2008, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat anggota DPRD dan penyediaan serta pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris DPRD dibantu oleh para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian. Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris DPRD. Sedangkan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian. Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang profesional dan berkualitas Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara - Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sesuai dengan kebutuhan, tantangan dan perkembangan organisasi - Meningkatkan tertib administrasi kesekretariatan yang akuntabel dan transparan - Meningkatkan fasilitas serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD

Daerah Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dibagi kedalam 6 daerah pemilihan sebagai berikut:[7]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
KUTAI KARTANEGARA 1 Tenggarong 7
KUTAI KARTANEGARA 2 Tenggarong Seberang, Sebulu, Muara Kaman 9
KUTAI KARTANEGARA 3 Anggana, Muara Badak, Marang Kayu 7
KUTAI KARTANEGARA 4 Samboja, Muara Jawa, Sanga Sanga 8
KUTAI KARTANEGARA 5 Loa Janan, Loa Kulu 7
KUTAI KARTANEGARA 6 Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, Muara Muntai, Kota Bangun 7
TOTAL 45

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pimpinan DPRD Kukar 2019-2024
  2. ^ , Kutai Raya: [1], diakses 29 Maret 2016
  3. ^ Koran Kaltim: [2][pranala nonaktif permanen], diakses 24 Agustus 2014.
  4. ^ Viva Borneo: [3][pranala nonaktif permanen], diakses 14 Agustus 2014.
  5. ^ Perolehan Kursi DPRD Kutai Kartanegara 2019-2024
  6. ^ Berita Kaltara: [4], diakses 29 September 2014
  7. ^ "Keputusan KPU Nomor 286/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 19-01-2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]