Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bulungan
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Bulungan
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
12 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
Kilat (Gerindra)
sejak 4 Oktober 2019
Wakil Ketua I
Aluh Berlian (Golkar)
sejak 4 Oktober 2019
Wakil Ketua II
Hamka (PDI-P)
sejak 4 Oktober 2019
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi
  PKB (1)
  Gerindra (4)
  PDI-P (3)
  Golkar (3)
  NasDem (2)
  PKS (1)
  Perindo (2)
  PPP (1)
  PAN (2)
  Hanura (3)
  Demokrat (2)
  PBB (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Bulungan
Jalan Kolonel Sutadji
Tanjung Selor, Bulungan
Kalimantan Utara, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan (disingkat DPRD Bulungan) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia. DPRD Bulungan beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Bulungan terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Bulungan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 12 Agustus 2019 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Benny Sudarsono, di Ruang Sidang Datu Adil Gedung DPRD Bulungan. Komposisi anggota DPRD Bulungan periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 4 kursi.[1][2]

Pimpinan Dewan[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[3]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Kilat Partai Gerakan Indonesia Raya
2 Wakil Ketua I Aluh Berlian Partai Golongan Karya
3 Wakil Ketua II Hamka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Tugas Pimpinan[sunting | sunting sumber]

  • Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan ;
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua ;
  • Menjadi juru bicara DPRD ;
  • Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD ;
  • Mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
  • Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan ;
  • Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD ;
  • Melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.

Komposisi Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Bulungan dalam tiga periode terakhir.[4][5] [6]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2009-2014 2014-2019 2019-2024
PKB 0 Kenaikan 1 Steady 1
Gerindra 1 Kenaikan 3 Kenaikan 4
PDI-P 2 Kenaikan 3 Steady 3
Golkar 4 Steady 4 Penurunan 3
NasDem (baru) 2 Steady 2
PKS 2 Steady 2 Penurunan 1
Hanura 0 Kenaikan 2 Kenaikan 3
PAN 0 Steady 0 Kenaikan 2
PBB 2 Steady 2 Penurunan 1
Demokrat 4 Penurunan 3 Penurunan 2
Perindo (baru) 2
PPP 2 Kenaikan 3 Penurunan 1
PKPI 1 Penurunan 0 Steady 0
PDP 1
PDK 1
Pelopor 1
PNBK 1
PBR 1
PKDI 2
Jumlah Anggota 25 Steady 25 Steady 25
Jumlah Partai 14 Penurunan 10 Kenaikan 12

Daftar Anggota[sunting | sunting sumber]

Periode 2019–2024[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Bulungan periode 2019–2024:

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Keterangan
Ilhamsyah PKB
Bulungan 3
Rio Ramadhanu Gerindra
Bulungan 1
Kilat Gerindra
Bulungan 1
Nikodimus U. Gerindra
Bulungan 2
Dwi Sugiarto Gerindra
Bulungan 3
Rozana bin Serang PDI-P
Bulungan 1
Markus Juk PDI-P
Bulungan 2
Hamka M. PDI-P
Bulungan 3
Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si. Golkar
Bulungan 1
Mansyah, S.H. Golkar
Bulungan 2
Riyanto, S.Sos. Golkar
Bulungan 3
Hj. Shanti Lusiana, S.T. NasDem
Bulungan 1
Sunaryo, S.E. NasDem
Bulungan 3
H. Moh. Nafis, S.T. PKS
Bulungan 1
Syarifuddin Perindo
Bulungan 1
Joko Susilo Welianto, S.T. Perindo
Bulungan 2
Imam Bukori PPP
Bulungan 2
Mustafah PAN
Bulungan 1
Lawang PAN
Bulungan 3
Tasa Gung Hanura
Bulungan 1
Ibau Imang, S.Pd.K. Hanura
Bulungan 2
Yohanes Y. Hanura
Bulungan 3
Farida Silviawati, S.T. Demokrat
Bulungan 1
Alimuddin, S.T. Demokrat
Bulungan 3
Radiansyah, S.Sos. PBB
Bulungan 1

Tupoksi DPRD Kabupaten Bulungan[sunting | sunting sumber]

Tujuan:

  • Terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa.
  • Terwujudnya pelaksanaan pembangunan tang tepat sasaran, adil dan merata.
  • Terlaksananya kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap aspirasi rakyat

Sasaran:

  • Terbentuknya produk Peraturan Daerah yang efektif dan efisien.
  • Tersusunnya anggaran yang mengacu kepada prinsip-prinsip penganggaran, pendapatan dan pembiayaan.
  • Terlaksananya peraturan perundang-undangan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi:

  • Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
  • Fungsi Anggaran diwujudkan dalam penyusunan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
  • Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan Undang-Undang, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama Kepala Daerah.

Tugas Pokok:

  • Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internal daerah.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah.
  • Memberi npendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internal di daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggunjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.

Sejarah Ketua DPRD Bulungan[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Bulungan dalam tiga periode terakhir.

Periode DPRD Nama Ketua DPRD Asal Partai Politik Mulai Menjabat Selesai Menjabat
2009-2014 Hasbullah[7] PPP 2009 2014
2014-2019 Syarwani[8] Golkar 2014 2019
2019-2024 Dwi Sugiarto (Ketua Sementara)[9] Gerindra 12 Agustus 2019 4 Oktober 2019

Badan Kehormatan[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah Susunan Kepengurusan Badan Kehormatan DPRD Bulungan periode 2014-2019.

No Nama Jabatan
1 Nicodimus U Ketua
2 Aluh Berlian Wakil Ketua
3 H. Hafidh Hassan Wakil Ketua

Komisi DPRD[sunting | sunting sumber]

Komisi DPRD Periode 2014-2019[sunting | sunting sumber]

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. DPRD Kabupaten Bulungan Periode 2014-2019 terdiri atas 3 (tiga) komisi, yaitu:

Komisi I[sunting | sunting sumber]

  • KETUA: Masnur Anwar
  • WAKIL KETUA: H. Hamka M.
  • SEKRETARIS: Riyanto
  • ANGGOTA:
    • DRS.H.KARSIM AL AMRIE
    • H.ABDUL RAHMAN
    • Livingston Daud
    • Rustam

Bidang Pemerintahan dna Hukum, meliputi:

  1. Pemerintahan
  2. Ketertiban
  3. Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Penerangan /Pers dan Telekomunikasi
  5. Hukum dan Perundang-undangan
  6. Kepegawaian /Aparatur Daerah
  7. Perijinan
  8. Sosial Politik
  9. Organisasi Masyarakat
  10. Pertahanan Keamanan
  11. Ketenagakerjaan
  12. Peran Wanita dan Perlindungan Anak
  13. Transmigrasi
  14. Lingkungan Hidup
  15. Pertambangan dan Energi
  16. Pertanahan

Komisi II[sunting | sunting sumber]

  • Ketua: H..Amsal Anwar
  • Wakil Ketua: Slamet Haryanto
  • Sekretaris: Elia DJ
  • Anggota:
    • Kilat
    • H. Hafidh Hasan
    • Albertus S.M. Baya

Bidang Keuangan Dan Kesejahteraan Rakyat, meliputi:

  1. Keuangan Daerah
  2. Perpajakan
  3. Retribusi
  4. Perbankan
  5. Dunia Usaha
  6. Penanaman Modal
  7. Perusahaan Patungan
  8. Pemukiman Dan Perumahan Rakyat
  9. Pendidikan
  10. Iptek
  11. Perusahaan Daerah
  12. Pemuda Dan Olahraga
  13. Bumn / Bumd
  14. Agama
  15. Sosial Kesehatan
  16. Keluarga Berencana

Komisi III[sunting | sunting sumber]

  • Ketua:
  • Wakil Ketua: Markus Juk
  • Sekretaris: Nicodimus U
  • Anggota:
    • HJ.Aluh Berlian
    • Iman Bukhori
    • Moh. Nafis
    • Sunaryo
    • Abraham Mendan
    • H. Radiansyah

Bidang Ekonomi dan Pembangunan, meliputi:

  1. Perdagangan
  2. Perindustrian
  3. Pertanian dan Tanaman Pangan
  4. Perikanan dan Kelautan
  5. Peternakan
  6. Perkebunan
  7. Kehutanan
  8. Koperasi dan UMKM
  9. Logistik
  10. Pengadaan Pangan
  11. Pariwisata dan Kesenian
  12. Pekerjaan Umum
  13. Tata Kota
  14. Pertamanan
  15. Kebersihan
  16. Perhubungan

Alat Kelengkapan Dewan[sunting | sunting sumber]

DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas 4 (empat) alat kelengkapan dewan yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Legislasi (Banleg).

Sekretariat DPRD[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan No.06 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.

Tujuan Sekretariat DPRD[sunting | sunting sumber]

(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (2) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi: a.1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b.2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. 3. Fasilitasi,pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan DPRD; d. 4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari: a. Sekretaris DPRD; b. Bagian Humas dan Protokol, membawahi: 1. Sub Bagian Dokumentasi, Pengolahandan Pengkajian Data ; dan 2. Sub BagianHumas, Protokol dan Pelayanan Informasi. c. Bagian Persidangan dan Hukum, membawahi: 1. Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan 2. Sub Bagian Hukum dan Perundang-Undangan. d. Bagian Umum, membawahi: 1. Sub Bagian Penatausahaan; dan 2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. e. Bagian Keuangan, membawahi: 1. Sub Bagian Penganggaran dan Penyusunan Program; dan 2. Sub Bagian Perbendaharaan. f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Daerah Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Pada Pileg 2019[10], pemilihan DPRD Kabupaten Bulungan dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
BULUNGAN 1 Tanjung Selor, Tanjung Palas Timur 11
BULUNGAN 2 Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso, Peso Hilir 6
BULUNGAN 3 Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Tengah, Sekatak, Bunyu 8
TOTAL 25

Pada Pileg 2024[11], pemilihan DPRD Kabupaten Bulungan dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
BULUNGAN 1 Tanjung Selor 9
BULUNGAN 2 Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah, Bunyu 7
BULUNGAN 3 Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Peso, Peso Hilir, Sekatak 9
TOTAL 25

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Anggota DPRD Bulungan Periode 2019-2024 Dilantik". INFO PUBLIK. 12-08-2019. Diakses tanggal 16-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Anggota DPRD Bulungan Periode 2019-2024 Dilantik". CITRA BENUANTA NEWS. 12-08-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-25. Diakses tanggal 16-09-2019. 
  3. ^ Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan 2019-2024
  4. ^ Muhammad Arfan (12-08-2019). Budi Susilo, ed. "25 Anggota DPRD Bulungan Kalimantan Utara Periode Baru Hasil Pemilu 2019 Dilantik, Ada Momen Haru". tribunnews.com. Tribun Kaltim. Diakses tanggal 16-09-2019. 
  5. ^ "Kabupaten Bulungan Dalam Angka 2017". BPS Kabupaten Bulungan. 11-08-2017. Diakses tanggal 16-09-2019. 
  6. ^ "Kabupaten Bulungan Dalam Angka 2011". BPS Kabupaten Bulungan. 07-08-2017. Diakses tanggal 16-09-2019. 
  7. ^ Anwari Eka Putra (11-08-2014). Sahriansyah, ed. "Mantan Ketua DPRD Bulungan Pamit Mohon Diri". korankaltara.com. Diakses tanggal 16-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  8. ^ Tomi (10-08-2014). "Sarwani Dipastikan Pimpin Sidang Pelantikan Anggota DPRD Bulungan Besok". beritakaltara.com. Diakses tanggal 16-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  9. ^ Ramlan. Hariadi, ed. "Sementara Waktu, Pimpinan DPRD Diambil Dwi Sugiarto". KORAN KALTARA. Diakses tanggal 16-09-2019. 
  10. ^ "Keputusan KPU Nomor 287/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 15-09-2019. 
  11. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.