Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro
| 2024-2029 | |
| Jenis | |
| Jenis | |
| Sejarah | |
Sesi baru dimulai | 19 Agustus 2024 |
| Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua I | |
Wakil Ketua II | |
| Komposisi | |
| Anggota | 25 |
Partai & kursi | |
| Pemilihan | |
| Representasi Proposional | |
Pemilihan terakhir | 14 Februari 2024 |
| Tempat bersidang | |
| Gedung DPRD Kota Metro Jl. A.H. Nasution No.139 Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro Lampung, Indonesia | |
| Situs web | |
| dprd | |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Metro, Indonesia. Anggota DPRD Kota Metro yang terpilih untuk masa bakti 2019-2024 melalui Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019 terdiri dari 25 orang yang tersebar di 7 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.[1]
Hasil Pemilihan Umum
[sunting | sunting sumber]Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro adalah sebagai berikut.
| Hasil pemilihan umum 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pimpinan Dewan
[sunting | sunting sumber]Pimpinan DPRD Kota Metro periode 2024-2029 terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[3]
| No | Jabatan | Nama | Partai Politik |
|---|---|---|---|
| 1 | Ketua | Ria Hartini, S.Sos., M.M. | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
| 2 | Wakil Ketua I | Ahmad Kuseini, M.Pd.I. | Partai Keadilan Sejahtera |
| 3 | Wakil Ketua II | Abdulhak, S.H., M.M. | Partai Nasdem |
Komposisi Anggota
[sunting | sunting sumber]Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Metro dalam tiga periode terakhir.
| Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |||
|---|---|---|---|---|
| 2014–2019[4] | 2019–2024[5][6] | 2024–2029 | ||
| PKB | 2 | |||
| Gerindra | 3 | |||
| PDI-P | 4 | |||
| Golkar | 3 | |||
| NasDem | 2 | |||
| PKS | 3 | |||
| Hanura | 1 | |||
| PAN | 3 | |||
| Demokrat | 4 | |||
| Jumlah Anggota | 25 | |||
| Jumlah Partai | 9 | |||
Alat Kelengkapan DPRD
[sunting | sunting sumber]Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi mempunyai tugas dan kewajiban. Alat kelengkapan DPRD Kota Metro terdiri dari:[7]
- Pimpinan
- Komisi
- Badan Musyawarah
- Badan Anggaran
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah
- Badan Kehormatan DPRD
- Alat kelengkapan lainnya
Pimpinan
[sunting | sunting sumber]Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan
- Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
- Menjadi juru bicara DPRD
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
- Mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
- Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
- Mewakili DPRD di pengadilan
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Komisi
[sunting | sunting sumber]DPRD kota Metro terdapat 3 (tiga) komisi, yaitu sebagai berikut, yaitu Komisi I yang membidangi Pemerintah, Hukum dan Perundang-undangan, Komisi II: Bidang Pendidikan, Ekonomi, Industri Dan Kesejahteraan Rakyat, Komisi III: Bidang Keuangan Dan Pembangunan.
Komisi DPRD mempunyai tugas:
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala derah dan/atau masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
- Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Badan Musyawarah
[sunting | sunting sumber]Badan Musyawarah mempunyai tugas:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
[sunting | sunting sumber]Badan Pembentukan peraturan Daerah mempunyai tugas:
- Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah
- Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Kehormatan
[sunting | sunting sumber]Badan Kehormatan mempunyai tugas:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD
Daerah Pemilihan
[sunting | sunting sumber]Pada Pileg 2019[8] dan Pileg 2024,[9] pemilihan DPRD Kota Metro dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
| Nama Dapil | Wilayah Dapil | Jumlah Kursi (2019) |
Jumlah Kursi (2024) |
|---|---|---|---|
| KOTA METRO 1 | Metro Pusat | 8 | |
| KOTA METRO 2 | Metro Utara | 4 | |
| KOTA METRO 3 | Metro Timur | 6 | |
| KOTA METRO 4 | Metro Barat, Metro Selatan | 7 | |
| TOTAL | 25 | ||
Daftar Anggota
[sunting | sunting sumber]Periode 2019–2024
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Metro periode 2019–2024.[10]
| Nama Anggota | Partai Politik | Daerah Pemilihan | Suara Sah | Keterangan | |
|---|---|---|---|---|---|
| M. Fermanto | PKB | 1.337 | |||
| Wahid Asngari | PKB | 888 | |||
| Ancilla Hernani | PDI-P | 2.328 | |||
| Ria Hartini | PDI-P | 2.012 | |||
| Didik Isnanto | PDI-P | 1.417 | |||
| Basuki | PDI-P | 1.646 | Wakil Ketua DPRD (2021-sekarang)[11] | ||
| Hj. Anna Morinda
(2019-2020) |
PDI-P | Kota Metro 4 | 2.615 | Wakil Ketua DPRD (2019-2020) Mengundurkan diri karena mengikuti Pilwali Metro 2020.[12] | |
| Adi Prasetyo
(2021-sekarang) |
PDI-P | 917 | PAW atas nama Hj. Anna Morinda.[13] | ||
| Tondi Muammar Gaddafi Nasution | Golkar | 2.594 | Ketua DPRD | ||
| Maryati | Golkar | 958 | |||
| Iin Dwi Astuti | Golkar | 1.478 | |||
| Subhan | Golkar | 1.718 | |||
| Kun Komariyati | Golkar | 1.432 | |||
| Indra Jaya | Golkar | 1.802 | |||
| Hi. Ansori | NasDem | 1.269 | |||
| Hi. Abdulhak | NasDem | 2.288 | |||
| Deswan | NasDem | 1.108 | |||
| Yulianto | PKS | 853 | |||
| Ahmad Kuseini | PKS | 1.414 | Wakil Ketua DPRD | ||
| Wasis Riyadi | PKS | 1.302 | |||
| Ahmadi | PKS | 1.958 | |||
| Hj. Ratni Makarau | PAN | 1.094 | |||
| H. D. Shantory | PAN | 1.102 | |||
| Hi. Fahmi Anwar | Demokrat | 1.939 | |||
| Amrulloh | Demokrat | 1.799 | |||
| Basuki Rahmat | Demokrat | 1.135 | |||
Periode 2024–2029
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Metro periode 2024–2029.[14]
| Nama Anggota | Partai Politik | Daerah Pemilihan | Suara Sah | Keterangan | |
|---|---|---|---|---|---|
| Yusron Fauzi Saleh, S.H. | PKB | 1.719 | |||
| Sutikno | PKB | 1.386 | |||
| Wahid Asngari, S.Pd.I., M.Pd.I. | PKB | 1.957 | |||
| Drs. Hi. Sudarsono, M.M. | Gerindra | 2.594 | |||
| Ahmadi | Gerindra | 1.478 | |||
| Ancilla Hernani, S.E., S.Psi., M.Pd. | PDI-P | 2.431 | |||
| Ria Hartini, S.Sos., M.M. | PDI-P | 2.430 | Ketua DPRD | ||
| Didik Isnanto | PDI-P | 1.893 | |||
| Basuki, S.Pd. | PDI-P | 2.086 | |||
| A. Chahyadi Lamnunyai, S.H. | PDI-P | 1.908 | |||
| Maryati, S.K.M., M.Kes. | Golkar | 2.376 | |||
| Kun Komariyati, S.E. | Golkar | 2.143 | |||
| Iin Dwi Astuti, S.E. | Golkar | 1.768 | |||
| Subhan, S.E. | Golkar | 2.304 | |||
| Ansori, S.E., M.M. | NasDem | 2.395 | |||
| Efril Hadi, M.Kes. | NasDem | 2.321 | |||
| Abdulhak, S.H., M.M. | NasDem | 2.103 | Wakil Ketua II DPRD | ||
| Ir. Deswan | NasDem | 1.360 | |||
| Roma Doni Yunanto, S.Pt. | PKS | 2.678 | |||
| Ahmad Kuseini, M.Pd.I. | PKS | 1.844 | Wakil Ketua I DPRD | ||
| Hi. Wasis Riyadi, S.Sos., M.H. | PKS | 1.785 | |||
| Ir. Hadi Kurniadi, S.T., M.T. | PKS | 1.719 | |||
| Hi. Fahmi Anwar, S.E. | Demokrat | 3.002 | |||
| Amrulloh, S.H., M.H. | Demokrat | 2.884 | |||
| Basuki Rahmad | Demokrat | 3.012 | |||
Galeri
[sunting | sunting sumber]- Komposisi DPRD
- Komposisi DPRD Kota Metro hasil Pileg 2019.
Lihat Pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Website Resmi DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diarsipkan dari asli tanggal 2019-02-14. Diakses tanggal 2019-02-14. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ↑ "Keputusan KPU Kota Metro Nomor 148 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024.
- ↑ kompaslampung.com. "Ketua DPRD Kota Metro Resmi Dilantik Untuk Masa Bhakti 2024-2029". Ketua DPRD Kota Metro Resmi Dilantik Untuk Masa Bhakti 2024-2029 (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-04-09.
- ↑ Perolehan Kursi DPRD Kota Metro Periode 2014-2019
- ↑ Perolehan Kursi DPRD Kota Metro 2019-2024
- ↑ "Web Resmi DPRD Kota Metro Propinsi Lampung". dprd.metrokota.go.id. Diakses tanggal 2022-06-19.
- ↑ "Alat Kelengkapan DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ↑ "Keputusan KPU Nomor 271/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Lampung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 10-01-2021.
- ↑ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.
- ↑ "PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON ANGGOTA DPRD KOTA METRO TERPILIH PEMILU 2019". KPU Kota Metro. 2019-08-12. Diakses tanggal 2023-01-04.
- ↑ "Basuki Resmi di Lantik Sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Metro 2019-2024". KARYA NASIONAL. 2021-07-27. Diakses tanggal 2023-01-04.
- ↑ Juniardi (2020-09-08). "Anna Morinda Mundur dari DPRD Kota Metro PAW Tunggu SK Mendagri". Sinarlampung. Diakses tanggal 2023-01-04.
- ↑ rmolnetwork (2021-01-17). "Resmi, Adi Prasetyo Gantikan Anna Morinda Di DPRD Kota Metro". RMOLLAMPUNG. Diakses tanggal 2023-01-04.
- ↑ "25 Anggota DPRD Kota Metro Periode 2024-2029 Resmi Dilantik". metrokota.go.id. 19-08-2024. Diakses tanggal 26-08-2024.
