Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya
Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Surabaya
2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
24 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
Dominikus Adi Sutarwijono, S.I.P. (PDI-P)
sejak 26 September 2019
Wakil Ketua I
Hj. Laila Mufidah, S.Ag. (PKB)
sejak 26 September 2019
Wakil Ketua II
Drs. A. Hermas Thony, M.Si. (Gerindra)
sejak 26 September 2019
Wakil Ketua III
Reni Astuti, S.Si., M.PSDM. (PKS)
sejak 26 September 2019
Komposisi
Anggota50
Partai & kursi
Pemerintah (45)
  PDI-P (15)
  PKB (5)
  Gerindra (5)
  Golkar (5)
  Demokrat (4)
  PSI (4)
  NasDem (3)
  PAN (3)
  PPP (1)

Oposisi (5)

  PKS (5)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kota Surabaya
Jalan Yos Sudarso No. 18-22
Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya
Jawa Timur, Indonesia
Situs web
dprd.surabaya.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (disingkat DPRD Kota Surabaya atau DPRD Surabaya) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 50 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada 17 April 2019. Anggota DPRD yang sekarang menjabat dilantik pada 24 Agustus 2019.

Pimpinan Dewan[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD Kota Surabaya terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Dominikus Adi Sutarwijono, S.I.P. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2 Wakil Ketua I Hj. Laila Mufidah, S.Ag. Partai Kebangkitan Bangsa
3 Wakil Ketua II Drs. A. Hermas Thony, M.Si. Partai Gerakan Indonesia Raya
4 Wakil Ketua III Reni Astuti, S.Si., M.PSDM. Partai Keadilan Sejahtera

Daftar Ketua Dewan[sunting | sunting sumber]

  • Zakky Ghufron (1967-1971)
  • Imam Djufri (1971-1975)
  • Eddy Soetrisno (1975-1982)
  • Stany Soebakir (1982-1987)
  • Soenjoto (1987-1992)
  • Harjoso Soepeno (1992-1999)
  • Muhammad Basuki (1999-2003)
  • Armuji (2003-2004)
  • Musyafak Ro'uf (2004-2009)
  • Wishnu Wardhana (2009-2013)
  • Mochamad Machmud (2013-2014)
  • Armuji (2014-2019)
  • Adi Sutarwijono (2019-Sekarang)

Tugas dan wewenang[sunting | sunting sumber]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mempunyai tugas dan wewenang:

  • Membentuk Peraturan Daerah bersama wali kota.
  • Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh wali kota
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan/atau wakil wakil wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
  • Memilih wakil wali kota dalam hal kekosongan jabatan wakil wali kota
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana-rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat atau daerah
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi[sunting | sunting sumber]

DPRD Kota Surabaya mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat Surabaya.

Legislasi[sunting | sunting sumber]

Fungsi legislasi dilaksanakan untuk membentuk peraturan daerah bersama wali kota.

Anggaran[sunting | sunting sumber]

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh wali kota.

Pengawasan[sunting | sunting sumber]

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Hak[sunting | sunting sumber]

DPRD Kota Surabaya mempunyai beberapa hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi[sunting | sunting sumber]

Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Hak angket[sunting | sunting sumber]

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat[sunting | sunting sumber]

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa wali kota dan/atau wakil wali kota melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap masyarakat, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau wali kota dan/atau wakil wali kota tidak lagi memenuhi syarat sebagai wali kota dan/atau wakil wali kota.

Komposisi Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Surabaya berdasarkan asal partai politik dalam empat periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi pada Periode
2009–2014[2] 2014–2019[3] 2019–2024[4] 2024–2029
PKB 5 Steady 5 Steady 5 Steady 5
Gerindra (baru) 3 Kenaikan 5 Steady 5 Kenaikan 8
PDI-P 8 Kenaikan 15 Steady 15 Penurunan 11
Golkar 5 Penurunan 4 Kenaikan 5 Steady 5
NasDem (baru) 2 Kenaikan 3 Penurunan 2
PKS 5 Steady 5 Steady 5 Steady 5
Hanura (baru) 0 Kenaikan 3 Penurunan 0 Steady 0
PAN 2 Kenaikan 4 Penurunan 3 Steady 3
Demokrat 16 Penurunan 6 Penurunan 4 Penurunan 3
PSI (baru) 4 Kenaikan 5
PPP 1 Steady 1 Steady 1 Kenaikan 3
PDS 4
PKNU (baru) 1
Jumlah Anggota 50 Steady 50 Steady 50 Steady 50
Jumlah Partai 10 Steady 10 Steady 10 Steady 10


Fraksi[sunting | sunting sumber]

DPRD Kota Surabaya Periode 2019-2024[sunting | sunting sumber]

Secara konstitusional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya merupakan lembaga legislatif atau perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Surabaya pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 adalah 50 orang yang didominasi oleh PDI Perjuangan (15 kursi), serta PKB; Partai Gerindra; PKS; dan Partai Golkar (5 kursi).[5] Pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 terdiri dari Adi Sutarwijono (Ketua; PDI-P), Laila Mufidah (Wakil Ketua I; PKB), A. Hermas Thony (Wakil Ketua II; Gerindra), dan Reni Astuti (Wakil Ketua III; PKS) yang resmi menjabat sejak 26 September 2019.[6]

Berikut ini adalah fraksi di DPRD Kota Surabaya 2019-2024

Fraksi Parpol Ketua Anggota
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) PDI-P Baktiono 15
Fraksi Partai Demokrat, Partai NasDem (F-Demokrat-NasDem) Herlina Harsono Njoto 7
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) PKB Minun Latif 5
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) Gerindra Endy Suhadi 5
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) PKS Cahyo Siswo Utomo[7] 5
Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) Golkar Arif Fathoni 5
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) PSI Tjutjuk Supariono 4
Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (F-PAN-PPP) Hamka Mudjiadi 4
Total 50
Sumber: Situs web DPRD Kota Surabaya[8]

Alat Kelengkapan Dewan[sunting | sunting sumber]

Komisi[sunting | sunting sumber]

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

Komisi mempunyai tugas dan kewajiban:

  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daeran dan rancangan keputusan DPRD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Membantu pimpinan dewan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh wali kota dan/atau masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan dewan
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
  • Mengajukan usul kepada pimpinan dewan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
  • Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan dewan tentang hasil pelaksanaan tugas komisi

DPRD Kota Surabaya terdapat 4 (empat) komisi.

Komisi A[sunting | sunting sumber]

Komisi A membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Daftar Pimpinan Komisi A[sunting | sunting sumber]
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Pertiwi Ayu Krishna Partai Golongan Karya Ketua
2 Camelia Habiba Partai Kebangkitan Bangsa Wakil Ketua

Komisi B[sunting | sunting sumber]

Komisi B membidangi Perekonomian dan Keuangan.

Daftar Pimpinan Komisi B[sunting | sunting sumber]
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Luthfiyah Partai Gerakan Indonesia Raya Ketua
2 Anas Karno Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua

Komisi C[sunting | sunting sumber]

Komisi C membidangi Pembangunan.

Daftar Pimpinan Komisi C[sunting | sunting sumber]
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Baktiono Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua
2 Aning Rahmawati Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua

Komisi D[sunting | sunting sumber]

Komisi D membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Daftar Pimpinan Komisi D[sunting | sunting sumber]
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Khusnul Khotimah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua
2 Ajeng Wira Wati Partai Gerakan Indonesia Raya Wakil Ketua

Badan[sunting | sunting sumber]

DPRD Kota Surabaya terdiri atas empat badan yaitu Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah / Perda.

Badan Anggaran[sunting | sunting sumber]

Daftar Pimpinan Badan Anggaran[sunting | sunting sumber]

Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya merangkap Pimpinan Dewan.

Badan Kehormatan[sunting | sunting sumber]

Daftar Pimpinan Badan Kehormatan[sunting | sunting sumber]
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Badru Tamam Partai Kebangkitan Bangsa Ketua
2 Riswanto Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua

Badan Musyawarah[sunting | sunting sumber]

Daftar Pimpinan Badan Musyawarah[sunting | sunting sumber]

Pimpinan Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya merangkap Pimpinan Dewan.

Badan Pembentuk Peraturan Daerah[sunting | sunting sumber]

Daftar Pimpinan Badan Pembentuk Peraturan Daerah[sunting | sunting sumber]
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Josiah Michael Partai Solidaritas Indonesia Ketua
2 - - Wakil Ketua

Daerah Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Pada Pileg 2019[9] dan Pileg 2024[10], pemilihan DPRD Kota Surabaya dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
(2019)
Jumlah Kursi
(2024)
KOTA SURABAYA 1 Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, Tegalsari 10 Steady 10
KOTA SURABAYA 2 Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, Tambaksari 11 Steady 11
KOTA SURABAYA 3 Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo 9 Kenaikan 10
KOTA SURABAYA 4 Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal, Wonokromo 10 Penurunan 9
KOTA SURABAYA 5 Asem Rowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, Wiyung 10 Steady 10
TOTAL 50 Steady 50

Daftar Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.[11]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Suara Sah Keterangan
Mahfudz PKB
Kota Surabaya 1
6.102
Hj. Camelia Habibah PKB
Kota Surabaya 2
10.030
Hj. Laila Mufidah PKB
Kota Surabaya 3
11.052 Wakil Ketua DPRD
Badru Tamam PKB
Kota Surabaya 4
4.305
H. Minun Latif PKB
Kota Surabaya 5
7.922
Ajeng Wira Wati Gerindra
Kota Surabaya 1
3.899
Hj. Luthfiyah Gerindra
Kota Surabaya 2
5.937
A. Hermas Thony Gerindra
Kota Surabaya 3
5.451 Wakil Ketua DPRD
Bahtiyar Rifa'i Gerindra
Kota Surabaya 4
4.331
Endy Suhadi Gerindra
Kota Surabaya 5
6.407
H. Budi Leksono PDI-P
Kota Surabaya 1
16.731
H. Tri Didik Adiono PDI-P
Kota Surabaya 1
11.824
Norma Yunita PDI-P
Kota Surabaya 1
7.024
Baktiono PDI-P
Kota Surabaya 2
22.164
Hj. Khusnul Khotimah PDI-P
Kota Surabaya 2
8.056
Asrhi Yuanita Haqie PDI-P
Kota Surabaya 2
6.622
Dominikus Adi Sutarwijono PDI-P
Kota Surabaya 3
17.431 Ketua DPRD
Anas Karno PDI-P
Kota Surabaya 3
5.386
Abdul Ghoni Muklas Ni'am PDI-P
Kota Surabaya 3
4.537
Sukadar PDI-P
Kota Surabaya 4
13.457
Riswanto PDI-P
Kota Surabaya 4
7.894
Dyah Katarina PDI-P
Kota Surabaya 4
7.566
H. Syaifuddin Zuhri PDI-P
Kota Surabaya 5
18.956
Hj. Siti Mariyam PDI-P
Kota Surabaya 5
8.655
John Thamrun PDI-P
Kota Surabaya 5
4.815
Hj. Pertiwi Ayu Krishna Golkar
Kota Surabaya 1
6.285
Lembah Setyowati Bakhtiar Golkar
Kota Surabaya 2
5.492
Arif Fathoni Golkar
Kota Surabaya 3
8.291
Agoeng Prasodjo Golkar
Kota Surabaya 4
4.714
Akmarawita Kadir Golkar
Kota Surabaya 5
7.123
Imam Syafi'i NasDem
Kota Surabaya 1
7.658
H. Saiful Bahri NasDem
Kota Surabaya 2
8.205
Hari Santosa NasDem
Kota Surabaya 5
6.273
Fatkur Rohman PKS
Kota Surabaya 1
7.339
Akhmad Suyanto PKS
Kota Surabaya 2
4.845
Aning Rahmawati PKS
Kota Surabaya 3
5.793
Reni Astuti PKS
Kota Surabaya 4
6.991 Wakil Ketua DPRD
Ibnu Shobir

(2019-2020)

PKS Kota Surabaya 5 5.529 Meninggal dunia saat menjabat.[12]
Cahyo Siswo Utomo

(2021-sekarang)

PKS
Kota Surabaya 5
3.834 PAW atas nama Ibnu Shobir.[13]
H. Buchori Imron PPP
Kota Surabaya 2
10.294
Alfian Limardi PSI
Kota Surabaya 1
2.964
William Wirakusuma PSI
Kota Surabaya 3
5.142
Tjutjuk Supariono PSI
Kota Surabaya 4
2.502
Josiah Michael PSI
Kota Surabaya 5
3.883
Hamka Mudjiadi Salam PAN
Kota Surabaya 1
5.021
Juliana Eva Wati PAN
Kota Surabaya 2
4.495
Ghofar Ismail PAN
Kota Surabaya 4
5.876
Elok Cahyani Demokrat
Kota Surabaya 2
3.081
Herlina Harsono Njoto Demokrat
Kota Surabaya 3
7.535
Ratih Retnowati Demokrat
Kota Surabaya 4
5.767
Mochammad Machmud Demokrat
Kota Surabaya 5
19.327

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2019-2024
  2. ^ Sur, Cak (23-08-2019). "Besok, Pelantikan Anggota DPRD Surabaya 2009-2014". Surya.co.id. Diakses tanggal 26-08-2019. 
  3. ^ Ridwan, Muhammad (2014). "Ini dia 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019". Lensa Indonesia. Diakses tanggal 26-08-2019. 
  4. ^ Baihaqi, Amir (14-08-2019). "Ini Nama-nama Anggota DPRD Surabaya 2019-2024 yang Ditetapkan KPU". detiknews. Diakses tanggal 26-08-2019. 
  5. ^ 50 Anggota DPRD Surabaya Periode 2019-2024 Dilantik
  6. ^ Pimpinan DPRD Surabaya Periode 2019-2024 Dilantik
  7. ^ "Ikuti perkembangan zaman, PKS rotasi Ketua Fraksi di DPRD Surabaya". Mercury FM Surabaya (dalam bahasa Inggris). 2021-10-14. Diakses tanggal 2022-01-04. 
  8. ^ [1]
  9. ^ "Keputusan KPU Nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 22-07-2020. 
  10. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023. 
  11. ^ "PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURABAYA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019" (PDF). JDIH KPU KOTA SURABAYA. 13-08-2019. Diakses tanggal 22-05-2023. 
  12. ^ Azmi, Faiq. "Anggota DPRD Surabaya Ibnu Shobir Meninggal Terpapar COVID-19". detiknews. Diakses tanggal 2023-05-22. 
  13. ^ Mubyarsah, Latu Ratri (2021-02-08). "Cahyo Siswo Gantikan Ibnu Shobir jadi Anggota DPRD Surabaya - Jawa Pos". www.jawapos.com. Diakses tanggal 2023-05-22.