Pemerintah Indonesia
| Indonesia |
Artikel ini adalah bagian dari seri: |
|
|
|
Eksekutif
Yudikatif
Inspektif
Pemilihan umum
Partai politik
|
|
Negara lain · Atlas Portal politik |
Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
Daftar isi |
Kewenangan [sunting]
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Kewenangan lainnya diserahkan kepada (sistem pemerintahan)
Sistem pemerintahan [sunting]
Pemerintahan pusat [sunting]
Pemerintahan daerah [sunting]
Lihat pula [sunting]
- Presiden Indonesia
- Kabinet Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Lembaga pemerintah nonkementerian
- Lembaga nonstruktural
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
