Resolusi 1765 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1765
Dewan Keamanan PBB
Tanggal16 Juli 2007
Sidang no.5.716
KodeS/RES/1765 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1765 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 16 Juli 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Operation in Côte d'Ivoire dan pasukan Prancis.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]