Resolusi 1757 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1757
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Mei 2007
Sidang no.5.685
KodeS/RES/1757 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
5 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1757 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Mei 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memerintahkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili pada pelaku dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri yang terjadi pada 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]