Lompat ke isi

Resolusi 1774 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1774
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 September 2007
Sidang no.5.741
KodeS/RES/1774 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1774 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 September 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memutuskan untuk melantik kembali Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Pidana Internasional Rwanda, Hassan Bubacar Jallow

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]