Resolusi 1746 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1746
Dewan Keamanan PBB
Tanggal23 Maret 2007
Sidang no.5.645
KodeS/RES/1746 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1746 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Maret 2007. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) selama dua belas bulan berikutnya, sampai 23 Maret 2008.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]