Resolusi 1770 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1770
Dewan Keamanan PBB
Tanggal10 Agustus 2007
Sidang no.5.729
KodeS/RES/1767 (Dokumen)
TopikSituasi di Irak
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1770 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 10 Agustus 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Iraq[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]