Resolusi 1761 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1761
Dewan Keamanan PBB
Tanggal20 Juni 2007
Sidang no.5.700
KodeS/RES/1761 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1761 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 20 Juni 2007. DKPBB memperpanjang masa penugasan kelompok pakar yang memantau pelarangan dagang senjata dan berlian bundar di Pantai Gading sampai 31 Oktober 2007.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]