Resolusi 1775 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1775
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 September 2007
Sidang no.5.742
KodeS/RES/1775 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1775 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 September 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan Carla Del Ponte sebagai Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]