Resolusi 1740 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1740
Dewan Keamanan PBB
Tanggal23 Januari 2007
Sidang no.5.622
KodeS/RES/1740 (Dokumen)
TopikSituasi di Nepal
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1740 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 23 Januari 2007. Mengakui keinginan kuat rakyat Nepal untuk perdamaian dan restorasi demokrasi dan menyatakan permintaan Pemerintah Nepal dan Partai Komunis Nepal (Maois) untuk bentuan PBB dalam implementasi Perjanjian Perdamain Komprehensif 2006, DKPBB membentuk United Nations Political Mission in Nepal (UNMIN) dengan masa penugasan selama setahun, dengan tujuan memantau gencata senjata dan membantu pemilu Majelis Konstituen.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]