Resolusi 1773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1773
Dewan Keamanan PBB
Tanggal24 Agustus 2007
Sidang no.5.733
KodeS/RES/1773 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Agustus 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) sampai 31 Agustus 2008.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]