Resolusi 1769 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1769
Dewan Keamanan PBB
Kamp pengungsi Darfur di Chad
Tanggal31 Juli 2007
Sidang no.5.727
KodeS/RES/1769 (Dokumen)
TopikSituasi di Sudan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1769 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Juli 2007. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Sudan, DKPBB membentuk African Union – United Nations Hybrid Operation in Darfur (UNAMID) dalam rangka mengakhiri kekerasan di Darfur, untuk periode awal selama dua belas bulan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]