Resolusi 1782 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1782
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Oktober 2007
Sidang no.5.772
KodeS/RES/1782 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1782 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 Oktober 2007.

Resolusi[sunting | sunting sumber]

Menyatakan bahwa situasi di Pantai Gading masih memberikan ancaman perdamaian dan keamanan internasional di wilayah tersebut, DKPBB memperpanjang larangan senjata dan berlian bundar yang diberlakukan di negara tersebut sampai 31 Oktober 2008, serta mengambil sikap, seperti pembatasan perjalanan dan pembekuan dana terhadap orang-orang tertentu

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]