Resolusi 1060 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1060
Dewan Keamanan PBB
Inspektur senjata Badan Tenaga Atom Internasional di Irak
Tanggal12 June 1996
Sidang no.3,672
KodeS/RES/1060 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1060 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991) dan 715 (1991) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menuntut agar Irak bekerjasama dengan tim-tim pemeriksaan senjata dari Komisi Khusus Amerika Serikat dan mengijinkan akses tanpa batas ke wilayah dan peralatan manapun yang diminta oleh tim-tim tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]