Resolusi 1081 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1081
Dewan Keamanan PBB
Ibukota Suriah Damaskus
Tanggal27 November 1996
Sidang no.3.715
KodeS/RES/1081 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1081 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 November 1996, menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 1997, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council renews mandate of force supervising disengagement between Israel, Syria until 31 May 1997". United Nations. 27 November 1996. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-01. Diakses tanggal 2019-10-05. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]