Resolusi 1089 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1089
Dewan Keamanan PBB
Pegunungan Tajik
Tanggal13 Desember 1996
Sidang no.3.724
KodeS/RES/1089 (Dokumen)
TopikSituasi di Tajikistan dan sepanjang perbatasan Tajik–Afghan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1089 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 December 1996. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Maret 1997 dan menyatakan upaya untuk mengakhiri konflik di negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]