Resolusi 1051 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1051
Dewan Keamanan PBB
Misil-misil scud Irak (1989)
Tanggal27 Maret 1996
Sidang no.3.644
KodeS/RES/1051 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

United Nations Security Council resolution 1051, diadopsi pada 27 Maret 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), dan 715 (1991) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menyepakati mekanisme untuk pengawasan impor dan ekspor barang-barang "pemakaian ganda" Irak.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "UN resolutions on Iraq". BBC News. 9 September 2002. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]