Resolusi 1091 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1091
Dewan Keamanan PBB
Boutros Boutros-Ghali
Tanggal13 Desember 1996
Sidang no.3.725
KodeS/RES/1091 (Dokumen)
TopikRekomendasi terkait pelantikan Sekjen
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1091 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara dalam sebuah pertemuan tertutup pada 13 Desember 1996. DKPBB menyatakan soal kontribusi Sekjen Boutros Boutros-Ghali, yang masa tugasnya akan berakhir pada 31 Desember 1996.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]