Resolusi 1053 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1053
Dewan Keamanan PBB
Rwanda
Tanggal23 April 1996
Sidang no.3.656
KodeS/RES/1053 (Dokumen)
TopikSituasi di Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1053 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 April 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Rwanda, particularly resolutions 918 (1994), 997 (1995), 1011 (1995) dan 1013 (1995), DKPBB meninjau temuan-temuan Komisi Penyidikan perihal pelanggaran embargo senjata terhadap bekas pasukan pemerintahan Rwanda.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Europa Publications Limited (2000). The Europa directory of international organizations, Volume 9. Europa Publications. hlm. 59. ISBN 978-1-85743-425-5. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]