Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1075
Dewan Keamanan PBB
Angola
Tanggal11 Oktober 1996
Sidang no.3.703
KodeS/RES/1075 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 1996. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 11 Desember 1996.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Europa Publications (1999). The Europa directory of international organizations. Europa Publications. hlm. 47. ISBN 978-1-85743-068-4. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]