Resolusi 1057 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1057
Dewan Keamanan PBB
Suriah (Dataran Tinggi Golan di barat daya)
Tanggal30 Mei 1996
Sidang no.3.669
KodeS/RES/1057 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1057 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 1996, menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1996, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]