Resolusi 1039 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1039
Dewan Keamanan PBB
Prajurit UNIFIL
Tanggal29 Januari 1996
Sidang no.3.622
KodeS/RES/1039 (Dokumen)
TopikIsrael-Lebanon
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1039 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 1996.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council extends Lebanon mandate until 31 July". United Nations. 29 January 1996. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]