Resolusi 1049 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1049
Dewan Keamanan PBB
Burundi
Tanggal5 Maret 1996
Sidang no.3.639
KodeS/RES/1049 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1049 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Maret 1996. Usai mengulang Resolusi 1040 (1996) perihal Burundi, DKPBB menyerukan untuk mengakhiri kekerasan di negara tersebut dan mempertimbangkan persiapan untuk konferensi perihal keamanan di wilayah Danau-danau Besar Afrika.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations, Office of Public Information (1996). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 43. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]