Resolusi 707 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 707
Dewan Keamanan PBB
Senjata-senjata Irak yang diperintahkan untuk dihancurkan
Tanggal15 Agustus 1991
Sidang no.3.004
KodeS/RES/707 (Dokumen)
TopikIrak
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 707 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Agustus 1991. Usai mengulang Resolusi 687 (1991) dan menyimak para perwakilan dari Badan Tenaga Atom Internasional dan Komisi Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, DKPBB mengecam Irak karena melanggar dan tak menaati Resolusi 687 (1991).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Wright, Susan (2002). Biological warfare and disarmament: new problems/new perspectives. Rowman & Littlefield. hlm. 268. ISBN 978-0-7425-2469-9. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]