Kewedanaan: Perbedaan antara revisi
Baris 8: | Baris 8: | ||
== Desa dan kelurahan == |
== Desa dan kelurahan == |
||
Kecamatan Kawedanan memiliki |
Kecamatan Kawedanan memiliki 16 desa dan 1 kelurahan, yakni: |
||
# [[Kawedanan, Kawedanan, Magetan|Kelurahan Kawedanan]] |
# [[Kawedanan, Kawedanan, Magetan|Kelurahan Kawedanan]] |
||
# [[Bogem, Kawedanan, Magetan|Desa Bogem]] |
# [[Bogem, Kawedanan, Magetan|Desa Bogem]] |
Revisi per 17 September 2011 15.21
Kawedanan ("ke-wedana-an", bentuk bahasa Jawa) adalah wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan yang berlaku di masa Hindia-Belanda dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia yang dipakai di beberapa provinsi (misalnya Jawa Barat dan Jawa Timur). Pemimpinnya disebut wedana. Di wilayah Kalimantan wedana dipanggil kiai.
Pada masa kini kawedanan sudah dihapuskan namun posisi wedana di beberapa tempat masih diisi oleh pejabat yang disebut Pembantu Bupati yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Wilayah kerjanya disebut Wilayah Pembantu Kabupaten.
Beberapa tempat di Indonesia menggunakan "Kawedanan" sebagai nama tempat:
- Kecamatan Kawedanan, Magetan
Desa dan kelurahan
Kecamatan Kawedanan memiliki 16 desa dan 1 kelurahan, yakni: