Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1137
Dewan Keamanan PBB
Misil Irak yang dijinakkan
Tanggal12 November 1997
Sidang no.3.826
KodeS/RES/1137 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996), 1115 (1997) dan 1134 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap para pejabat dan anggota angkatan bersenjata Irak karena enggan bekerjasama dengan United Nations Special Commission (UNSCOM).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council imposes travel ban on Iraqi officials". United Nations. 12 November 1997. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]