Resolusi 1135 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1135
Dewan Keamanan PBB
Kapal-kapal kontainer di dekat pelabuhan Luanda
Tanggal29 Oktober 1997
Sidang no.3.827
KodeS/RES/1135 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1135 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Oktober 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Observer Mission in Angola (MONUA) sampai 30 Januari 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]