Resolusi 1117 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1117
Dewan Keamanan PBB
Citra satelit Siprus
Tanggal27 Juni 1997
Sidang no.3.794
KodeS/RES/1117 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1117 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juni 1997. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Desember 1997.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]