Resolusi 1138 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1138
Dewan Keamanan PBB
Para prajurit sedang menjaga sebuah pertambangan Tajik
Tanggal14 November 1997
Sidang no.3.833
KodeS/RES/1138 (Dokumen)
TopikSituasi di Tajikistan dan sepanjang perbatasan Tajik–Afghan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1138 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 November 1997. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Mei 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]