Resolusi 1130 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1130
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 September 1997
Sidang no.3.820
KodeS/RES/1130 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1130 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 September 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama Resolusi 1127 (1997), DKPBB menangguhkan tindak pembatasan perjalanan terhadap UNITA sampai 00:01 EST pada 30 Oktober 1997.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]