Resolusi 1098 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1098
Dewan Keamanan PBB
Bendera UNITA
Tanggal27 Februari 1997
Sidang no.3.743
KodeS/RES/1098 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1098 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Februari 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 31 Maret 1997.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]