Resolusi 1146 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1146
Dewan Keamanan PBB
Bagian utara Nikosia, dengan bendera Siprus Utara dari kejauhan
Tanggal23 Desember 1997
Sidang no.3.846
KodeS/RES/1146 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1146 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Desember 1997. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]