Resolusi 1146 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
| Resolusi 1146 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Bagian utara Nikosia, dengan bendera Siprus Utara dari kejauhan | |
| Tanggal | 23 Desember 1997 |
| Sidang no. | 3.846 |
| Kode | S/RES/1146 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1146 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Desember 1997. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1998.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Security Council extends Cyprus mission until 30 June 1998". United Nations. 23 December 1997.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: