Resolusi 1139 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1139
Dewan Keamanan PBB
Israel (biru) dan Suriah (merah)
Tanggal21 November 1997
Sidang no.3.835
KodeS/RES/1139 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1139 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 November 1997, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 1998 , dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council renews mandate of UNDOF until 31 May". United Nations. 21 November 1997. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]