Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kemendikbud)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bendera Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 62 tahun 2021
Bidang tugasPendidikan, kebudayaan, riset, teknologi
SloganTut Wuri Handayani
(Indonesia: Dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan)
Alokasi APBNRp621 triliun
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Pengajaran (1945–1948)
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
  • Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
  • Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)[1]
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriNadiem Makarim
Sekretaris JenderalSuharti
Inspektur JenderalChatarina Muliana Girsang
Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga KependidikanNunuk Suryani
PAUD dan DikdasmenIwan Syahril
Pendidikan VokasiKiki Yuliati
Pendidikan Tinggi, Riset, dan TeknologiAbdul Haris
KebudayaanHilmar Farid
Kepala Badan
Pengembangan dan Pembinaan BahasaEndang Aminudin Aziz
Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen PendidikanAnindito Aditomo
Staf Ahli
Bidang RegulasiNur Syarifah
Bidang Hubungan Kelembagaan dan MasyarakatMuhammad Adlin Sila
Bidang InovasiJony Oktavian Haryanto
Bidang Manajemen TalentaTatang Muttaqin
Bidang Warisan BudayaLowong
LPNK yang dikoordinasikan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Alamat
Kantor pusatJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270
Situs webwww.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi; pengelolaan kebudayaan; penelitian; riset; dan pengembangan teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, dan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2]

Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  5. penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
  6. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
  7. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  8. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  9. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
  10. kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  11. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
  12. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  13. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
  14. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
  15. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  16. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  17. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  18. pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri atas:[2][3]

  1. Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan
    2. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    3. Biro Sumber Daya Manusia
    4. Biro Organisasi dan Tata Laksana
    5. Biro Hukum
    6. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
    7. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pendidikan Profesi Guru
    3. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
    4. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
    5. Direktorat Guru Pendidikan Dasa
    6. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
    3. Direktorat Sekolah Dasar
    4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama
    5. Direktorat Sekolah Menengah Atas
    6. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
    3. Direktorat Kursus dan Pelatihan
    4. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
    5. Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
    6. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
    3. Direktorat Kelembagaan
    4. Direktorat Sumber Daya
    5. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
    3. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media
    4. Direktorat Pelindungan Kebudayaan
    5. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
    6. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
  7. Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
    2. Inspektorat I
    3. Inspektorat II
    4. Inspektorat III
    5. Inspektorat IV
    6. Inspektorat Investigasi
  8. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
    3. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
    4. Pusat Asesmen Pendidikan
    5. Pusat Perbukuan
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
    3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
    4. Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa

Terdapat beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
  3. Pusat Prestasi Nasional
  4. Pusat Penguatan Karakter
  5. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Terdapat pula sejumlah staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

  1. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
  2. Staf Ahli Bidang Inovasi
  3. Staf Ahli Bidang Regulasi
  4. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
  5. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Awal Kemerdekaan (1945–1950)[sunting | sunting sumber]

Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.[4]

Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.[4]

Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat oleh Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.[4]

Era Demokrasi Liberal (1951–1959)[sunting | sunting sumber]

Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.[4]

Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.[4]

Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966)[sunting | sunting sumber]

Dekret Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKI menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.[4]

Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda, di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.[4]

Era Orde Baru (1966–1998)[sunting | sunting sumber]

Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang pendidikan pada era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.[4]

Menteri pendidikan dan kebudayaan pada era ini antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Fuad Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar.[4]

Era Reformasi (1998–sekarang)[sunting | sunting sumber]

Masa Awal Reformasi[sunting | sunting sumber]

Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama pada era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.[4]

Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono[sunting | sunting sumber]

Pada pemilihan Umum 2004 dan 2009, rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. dan Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[4] Kebijakan pendidikan pada era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.[4]

Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo[sunting | sunting sumber]

Pada Kabinet Kerja (2014–2019), kementerian ini dirombak dengan mengeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Riset dan Teknologi yang berubah namanya menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[5] Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; Ditjen Pendidikan Menengah; dan Ditjen Kebudayaan) tetap berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[6] Saat pembentukan Kabinet Indonesia Maju (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh Nadiem Makarim yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.[7]

Perubahan nama[sunting | sunting sumber]

Organisasi[sunting | sunting sumber]

  • Departemen Pengajaran (1945–1948)
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
  • Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
  • Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–kini)

Unit eselon I[sunting | sunting sumber]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Unsur Perpres 14/2015[a] Perpres 72/2019 Perpres 82/2019 Perpres 62/2021
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
  • Sekretariat Jenderal
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Kebudayaan
  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  • Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Kebudayaan
  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Pendidikan Vokasi
  • Pendidikan Tinggi
  • Kebudayaan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
  • Pengembangan dan Pembinaan Bahasa[b]
  • Penelitian dan Pengembangan
  • Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
  • Penelitian dan Pengembangan
  • Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Staf ahli
  • Bidang Inovasi dan Daya Saing
  • Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
  • Bidang Pembangunan Karakter
  • Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
  • Bidang Inovasi dan Daya Saing
  • Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
  • Bidang Pembangunan Karakter
  • Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
  • Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
  • Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
  • Bidang Inovasi
  • Bidang Regulasi
  • Bidang Manajemen Talenta
  • Bidang Warisan Budaya

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ diubah dengan Perpres 101/2018
  2. ^ berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Yuniarto, Topan (6 Juli 2020). "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan". Kompas.id. Diakses tanggal 12 April 2021. 
  2. ^ a b Pemerintah Indonesia (15 Juli 2021). "Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi". 
  3. ^ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (23 Agustus 2021). "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi". 
  4. ^ a b c d e f g h i j k l "Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-28. Diakses tanggal 2015-03-11. 
  5. ^ republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi
  6. ^ "Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-09. Diakses tanggal 2014-11-09. 
  7. ^ Nurita, Dewi (2021-04-28). Amirullah, ed. "Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi". Tempo.co. Diakses tanggal 2021-04-28. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]