Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024[2]
Nomenklatur sebelumnya
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Tinggi
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng.
Sekretaris Direktorat JenderalProf. Dr.med. dr. Setiawan
Direktur Pembelajaran dan KemahasiswaanDr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T.
Direktur KelembagaanProf. Dr. Mukhamad Najib, S.TP., M.M.
Direktur Sumber DayaProf. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T, M.T., IPM.
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Ditjen Dikti (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Khairul Munadi.

Pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipisahkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Lalu pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
  4. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan tinggi vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
  5. perumusan pemberian izin penyelenggaraan pergurLlan tinggi vokasi dan pergururan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  7. pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  8. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  2. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Direktorat Kelembagaan; dan
  4. Direktorat Sumber Daya.

Perubahan nomenklatur

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengalami perubahan nomenklatur, yaitu:

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (–2015)
  • Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (2015–2020)
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2020–2021)
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2024–)

Daftar Direktur Jenderal

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Berikut adalah daftar Dirjen Dikti yang pernah menjabat:

Nama Mulai menjabat Akhir menjabat Ket.
Prof. Dr.
Sukadji Ranuwihardjo
M.A.
[3]
Prof. Dr. Ir.
Bambang Suhendro
M.Sc.
[4]
Prof. Ir.
Satryo Brodjonegoro
M.Sc., Ph.D.
April 1999 November 2007 [5]
Prof. dr.
Fasli Jalal
Sp.GK., Ph.D.
November 2007 Juni 2010 [6]
Prof. Dr. Ir.
Djoko Santoso
M.Sc.
Juni 2010 Oktober 2014 [7]
Prof. Ir.
Nizam
M.Sc., DIC., Ph.D.
Januari 2020 Juli 2020 (Plt. Dirjen Dikti)[8]
Juli 2020 Agustus 2021 (Dirjen Dikti)[9]
Agustus 2021 Maret 2024 (Plt. Dirjen Diktiristek)[9]
Prof. Dr. rer. nat.
Abdul Haris
M.Sc.
Maret 2024 Desember 2024 [10]
Prof. Dr.
Khairul Munadi
S.T., M.Eng.
1 Desember 2024

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  2. 1 2 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  3. ↑ https://perpustakaan.pancabudi.ac.id/dl_file/buku/15498_2_1.pdf
  4. ↑ https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen2705-D-T-1998.docx
  5. ↑ https://fttm.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/6/2017/10/2182_Undangan-mengikuti-Lokakarya-Pengembangan-Kapasitas-Kepemimpinan-Perguruan-Tinggi-25-26-Oktober-2017-di-Hotel-Peninsula-Slipi-Jakarta.pdf
  6. ↑ "Dirjen Dikti Bertemu Rektor Bahas SPMB". Kompas.com. 12 Maret 2008. Diakses tanggal 10 Agustus 2026.
  7. ↑ "Prof Djoko Santoso Menjadi Dirjen Dikti". antaranews.com. 15 Juni 2010. Diakses tanggal 10 Agustus 2026.
  8. ↑ "Resmi Dilantik Jadi Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Nizam Ingin Wujudkan 3 Kunci". kagama.co. 22 Juli 2020. Diakses tanggal 10 Agustus 2026.
  9. 1 2 https://news.detik.com/berita/d-6337573/daftar-plt-di-kementerian-yang-diminta-istana-segera-diisi-pejabat-definitif
  10. ↑ https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/dilantik-jadi-dirjen-diktiristek-abdul-haris-siap-lanjutkan-akselerasi-transformasi-pendidikan-tinggi/