Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2021
Susunan organisasi
Direktur JenderalKiki Yuliati
Sekretaris Direktorat JenderalSaryadi
Direktur
Direktur Sekolah Menengah KejuruanWardani Sugiyanto
Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.Beny Bandanadjaja
Direktur Kursus dan PelatihanNahdiana
Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia IndustriUuf Brajawidagda (Plt.)
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi VokasiMuhammad Fajar Subkhan (Plt.)
Kantor pusat
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270
Situs web
www.vokasi.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (disingkat Diksi) adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Dirunut dari sejarahnya, masa pemerintahan VOC sudah menyelenggarakan pendidikan kejuruan alias kejuruan. Sekolah berorientasi kejuruan yang didirikan pertama kali adalah Akademi Pelayaran (Academie der Marine) pada tahun 1743. Pada tahun 1853 Belanda mendirikan sekolah kejuruan, yaitu Ambachts School van Soerabaia (Sekolah Pertukangan Surabaya), disusul kemudian oleh sekolah serupa di Jakarta pada 1856. Dari Sekolah Pertukangan, kemudian berkembang lagi Pendidikan Kejuruan Pertanian. Lalu dibangun Pendidikan Kejuruan Teknik, yang mengembangkan keahlian seperti keahlian bangunan, keahlian pertambangan, pendidikan masinis, dan lain-lain.

Setelah era kemerdekaan, sebelum 1969 telah ada 126 STM di samping 565 Sekolah Teknik (ST) dengan tujuan memberikan pelatihan teknik. Namun tujuan pendidikan tidak ditetapkan secara jelas sehingga tidak sesuai dengan kesempatan kerja bagi para lulusannya. Era 1970-an, SMK mulai menjadi perhatian yaitu sekolah yang disiapkan untuk menciptakan generasi muda siap kerja. Kala itu muncul Kurikulum SMK tahun 1976/1977 sebagai panduan pendidikan anak STM dan SMK lainnya. Era 2000-an, SMK tumbuh pesat karena hubungan dengan pihak industri semakin baik.

Pendirian Politeknik dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Konfederasi Swiss 6 Desember 1973 hasilnya adalah berdirinya Politeknik Mekanik Swiss-Institut Teknologi Bandung (ITB). Pendidikan Politetknik pertama kali diselenggarakan dengan program D-3 pada Januari 1976. Proyek Politeknik I dilaksanakan melalui IDA Credit Agreement No. 869-IND tanggal 29 Desember 1978, yang ditandai dengan pembangunan enam Politeknik baru dan sebuah Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik di Bandung. Perkembangan Pendidikan Tinggi Vokasi berlanjut pada tahun 1990 melalui Proyek Politeknik II.

Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi atas dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas 5 unit eselon 2.

Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas 6 unit eselon 2. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi juga menaungi 7 unit pelaksana teknis (UPT), 44 politeknik negeri, dan 5 akademi komunitas negeri.

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  2. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
  3. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
  4. Direktorat Kursus dan Pelatihan
  5. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
  6. Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi

Unit Pelaksana Teknis[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi kemudian dibantu oleh unit unit pelaksana teknis yaitu Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (disingkat BBPPMPV) dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (disingkat BPPMPV). Berikut adalah daftar dan alamat BBPPMPV dan BPPMPV seluruh Indonesia:

  1. BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik, Sumatera Utara
  2. BBPPMPV Bidang Bisnis dan Pariwisata, Jawa Barat
  3. BBPPMPV Bidang Pertanian, Jawa Barat
  4. BBPPMPV Bidang Mesin dan Teknik Industri, Jawa Barat
  5. BBPPMPV Bidang Seni dan Budaya, Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elekronika, Jawa Timur
  7. BPPMPV Bidang Kelautan, Perikanan, dan TIK, Sulawesi Selatan

Ditjen Pendidikan Vokasi mempunyai 49 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Yang menyelenggarakan proses Pembelajaran Pendidikan Tinggi Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia

  1. Politeknik Negeri Bandung (Polban)
  2. Politeknik Negeri Malang (Polinema)
  3. Politeknik Negeri Jakarta (PNJ)
  4. Politeknik Negeri Semarang (Polines)
  5. Politeknik Negeri Medan (Polimed)
  6. Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri)
  7. Politeknik Negeri Samarinda (Polnes)
  8. Politeknik Negeri Bali (PNB)
  9. Politeknik Negeri Padang (PNP)
  10. Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP)
  11. Politeknik Manufaktur Negeri Bandung
  12. Politeknik Negeri Manado (Polimdo)
  13. Politeknik Negeri Ambon (Polnam)
  14. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)
  15. Politeknik Negeri Lampung (Polinela)
  16. Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)
  17. Politeknik Negeri Jember (Polije)
  18. Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban)
  19. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS)
  20. Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL)
  21. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani Samarinda)
  22. Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Politani Pangkep)
  23. Politeknik Negeri Kupang (Poltek Kupang)
  24. Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang)
  25. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (Politani Payakumbuh)
  26. Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant)
  27. Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia)
  28. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)
  29. Politeknik Negeri Batam (Poltek Batam)
  30. Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar)
  31. Politeknik Negeri Bengkalis (Poltek Bengkalis)
  32. Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba)
  33. Politeknik Negeri Madiun (PNM)
  34. Politeknik Negeri Madura (Poltera)
  35. Politeknik Negeri Fakfak (Polinef)
  36. Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi)
  37. Politeknik Negeri Sambas (Poltesa)
  38. Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin)
  39. Politeknik Negeri Ketapang (Politap)
  40. Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala)
  41. Politeknik Negeri Subang (Poltek Subang)
  42. Politeknik Negeri Indramayu (Polindra)
  43. Politeknik Negeri Cilacap (Poltek Cilacap)
  44. Politeknik Negeri Nunukan (PNN)
  45. Akademi Komunitas Negeri Pacitan (AKN Pacitan)
  46. Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat (AKN Aceh Barat)
  47. Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKN Blitar)
  48. Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKN Rejang Lebong)
  49. Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta (AKN Senbud)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Peraturan terkait[sunting | sunting sumber]

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Diarsipkan 2021-05-18 di Wayback Machine.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Referensi[sunting | sunting sumber]