Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalNunuk Suryani
Sekretaris Direktorat JenderalTemu Ismail
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan KhususH. Yaswardi (Plt.)
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatSanti Ambarrukmi
Direktur Guru Pendidikan DasarRachmadi Widdiharto
Direktur Pendidikan Profesi GuruTemu Ismail (Plt.)
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga KependidikanPraptono
Kantor pusat
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://gtk.kemdikbud.go.id/

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  9. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Direktorat Pendidikan Profesi Guru
  3. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
  4. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  5. Direktorat Guru Pendidikan Dasar
  6. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Unit Pelaksana Teknis[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni:

Balai Besar Guru Penggerak[sunting | sunting sumber]

  1. BBGP Provinsi Sumatera Utara
  2. BBGP Provinsi Jawa Barat
  3. BBGP Provinsi Jawa Tengah
  4. BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta
  5. BBGP Provinsi Jawa Timur
  6. BBGP Provinsi Sulawesi Selatan

Balai Guru Penggerak[sunting | sunting sumber]

  1. BGP Provinsi Aceh
  2. BGP Provinsi Sumatera Barat
  3. BGP Provinsi Riau
  4. BGP Provinsi Jambi
  5. BGP Provinsi Sumatera Selatan
  6. BGP Provinsi Lampung
  7. BGP Provinsi Kepulauan Riau
  8. BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  9. BGP Provinsi Bengkulu
  10. BGP Provinsi Banten
  11. BGP Provinsi Bali
  12. BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat
  13. BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur
  14. BGP Provinsi Kalimantan Barat
  15. BGP Provinsi Kalimantan Timur
  16. BGP Provinsi Kalimantan Selatan
  17. BGP Provinsi Kalimantan Tengah
  18. BGP Provinsi Kalimantan Utara
  19. BGP Provinsi Sulawesi Utara
  20. BGP Provinsi Sulawesi Tenggara
  21. BGP Provinsi Sulawesi Tengah
  22. BGP Provinsi Sulawesi Barat
  23. BGP Provinsi Gorontalo
  24. BGP Provinsi Maluku
  25. BGP Provinsi Maluku Utara
  26. BGP Provinsi Papua
  27. BGP Provinsi Prov. Papua Barat

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]