Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
Susunan organisasi
Direktur JenderalNunuk Suryani
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(Plt.) Nunuk Suryani
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus(Plt.) H. Yaswardi
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatSanti Ambarrukmi
Direktur Guru Pendidikan DasarRachmadi Widdiharto
Direktur Pendidikan Profesi Guru(Plt.) Temu Ismail
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga KependidikanPraptono
Kantor pusat
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://gtk.kemdikbud.go.id/

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  9. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Direktorat Pendidikan Profesi Guru
  3. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
  4. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  5. Direktorat Guru Pendidikan Dasar
  6. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Unit Pelaksana Teknis[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni:

Balai Besar Guru Penggerak

  1. Sumatera Utara
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. D.I. Yogyakarta
  5. Jawa Timur
  6. Sulawesi Selatan

Balai Guru Penggerak

  1. Prov. Aceh
  2. Prov. Sumatera Barat
  3. Prov. Riau
  4. Prov. Jambi
  5. Prov. Sumatera Selatan
  6. Prov. Lampung
  7. Prov. Kepulauan Riau
  8. Prov. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Prov. Bengkulu
  10. Prov. Banten
  11. Prov. Bali
  12. Prov. NTB
  13. Prov. NTT
  14. Prov. Kalimantan Barat
  15. Prov. Kalimantan Timur
  16. Prov. Kalimantan Selatan
  17. Prov. Kalimantan Tengah
  18. Prov. Kalimantan Utara
  19. Prov. Sulawesi Utara
  20. Prov. Sulawesi Tenggara
  21. Prov. Sulawesi Tengah
  22. Prov. Sulawesi Barat Diarsipkan 2022-10-15 di Wayback Machine.
  23. Prov. Gorontalo
  24. Prov. Maluku
  25. Prov. Maluku Utara
  26. Prov. Papua
  27. Prov. Papua Barat

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]