Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Nunuk Suryani |
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan | (Plt.) Nunuk Suryani |
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus | (Plt.) H. Yaswardi |
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Santi Ambarrukmi |
Direktur Guru Pendidikan Dasar | Rachmadi Widdiharto |
Direktur Pendidikan Profesi Guru | (Plt.) Temu Ismail |
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan | Praptono |
Kantor pusat | |
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://gtk.kemdikbud.go.id/ |
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Direktorat Pendidikan Profesi Guru
- Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
- Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Direktorat Guru Pendidikan Dasar
- Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Unit Pelaksana Teknis[sunting | sunting sumber]
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni:
Balai Besar Guru Penggerak
Balai Guru Penggerak
- Prov. Aceh
- Prov. Sumatera Barat
- Prov. Riau
- Prov. Jambi
- Prov. Sumatera Selatan
- Prov. Lampung
- Prov. Kepulauan Riau
- Prov. Kepulauan Bangka Belitung
- Prov. Bengkulu
- Prov. Banten
- Prov. Bali
- Prov. NTB
- Prov. NTT
- Prov. Kalimantan Barat
- Prov. Kalimantan Timur
- Prov. Kalimantan Selatan
- Prov. Kalimantan Tengah
- Prov. Kalimantan Utara
- Prov. Sulawesi Utara
- Prov. Sulawesi Tenggara
- Prov. Sulawesi Tengah
- Prov. Sulawesi Barat Diarsipkan 2022-10-15 di Wayback Machine.
- Prov. Gorontalo
- Prov. Maluku
- Prov. Maluku Utara
- Prov. Papua
- Prov. Papua Barat
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- Website Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan