Resolusi 44 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 44
Dewan Keamanan PBB
Tanggal1 April 1948
Sidang no.277
KodeS/714, II (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 44 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi 1 April 1948, setelah menerima laporan yang disyaratkan pada Resolusi 42 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan meminta Sekretaris Jenderal mengadakan sidang istimewa Majelis Umum untuk mempertimbangkan lebih jauh persoalan masa depan pemerintah Palestina.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari RSS Ukraina dan Uni Soviet.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]