Resolusi 29 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 29
Dewan Keamanan PBB
Tanggal12 Agustus 1947
Sidang no.190
TopikPenerimaan anggota PBB baru
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 29 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 12 Agustus 1947, setelah meninjau dan meninjau ulang pendaftaran keanggotaan PBB Albania, Mongolia, Transyordania, Irlandia, Portugal, Hungaria, Italia, Roumania, Austria, Yaman, Bulgaria, dan Pakistan, Dewan merekomendasikan agar Majelis Umum menerima Yaman dan Pakistan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]