Resolusi 43 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 43
Dewan Keamanan PBB
Tanggal1 April 1948
Sidang no.277
KodeS/714, I (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 43 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 1 April 1948, mencatat adanya peningkatan kekerasan dan kekacauan di Palestina, meminta Jewish Agency for Palestine dan Arab Higher Committee mengirimkan perwakilannya ke Dewan Keamanan untuk menyusun dan memberlakukan gencatan senjata. Resolusi ini juga meminta kelompok bersenjata Arab dan Yahudi untuk mengakhiri tindak kekerasan secepatnya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]